Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis

Rate this post

Definisi Lembaga Keuangan

lembaga-keuangan

Yang dimaksud lembaga keuangan adalah lembaga atau juga badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menghimpun aset tersebut berupa dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkan dana tersebut untuk membiayai kegiatan ekonomi atau proyek pembangunan dengan mendapatkan keuntungan berupa bunga. dengan persentase dana tertentu. yang menyalurkannya.

Fungsi utama lembaga keuangan ini adalah bertindak sebagai perantara keuangan antara unit surplus (pemberi pinjaman akhir) dan unit defisit (peminjam akhir). Pada dasarnya lembaga keuangan ini berbentuk perbankan, pialang saham, pengelolaan aset, modal ventura, koperasi, dana pensiun, asuransi, dan usaha sejenis lainnya.

Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan, kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Di bawah ini definisi lembaga keuangan yang dikemukakan menurut para ahli, antara lain:

1. Menurut Ahmad Rodoni

Yang dimaksud lembaga keuangan ini adalah salah satu badan usaha yang kekayaannya berupa aset keuangan (financial asset) atau juga (aset non keuangan).

2. Menurut Dahlan Siamat

Yang dimaksud lembaga keuangan ini adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berupa aset keuangan dibandingkan dengan aset non keuangan atau aset riil. Dimana lembaga keuangan ini telah memberikan kredit atau pembiayaan kepada nasabah dan menginvestasikan dananya pada surat berharga.

3. Menurut Cashmere

Yang dimaksud lembaga keuangan ini adalah wadah bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatan atau kegiatan yang dilakukan hanya dapat menghimpun dana atau juga hanya menyalurkan atau juga keduanya.

4. Menurut UU No. 14 tahun 1967 pasal 1 (yang diganti dengan UU No 7/1992)

Mengenai perbankan, pengertian lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatan atau kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat.

5. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 792 Th 1990

Yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatan atau kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat terutama untuk pembiayaan investasi pembangunan.

Manfaat Lembaga Keuangan

Semua lembaga keuangan tersebut tentunya memiliki peran dan manfaat bagi masyarakat. Di bawah ini adalah beberapa peran dan manfaat lembaga keuangan antara lain:

1. Pengalihan Aset

Salah satu peran penting lembaga keuangan ini adalah melakukan transfer aset (Assets Transmutation). Aset lembaga keuangan berupa dana dipinjamkan kepada pihak lain untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan dana diperoleh dari simpanan yang dilakukan oleh orang yang menabung di bank.

2. Likuiditas

Peran lembaga keuangan selanjutnya adalah menangani likuiditas atau kemampuan mendapatkan uang tunai saat dibutuhkan.

3. Realokasi pendapatan

Manfaat lain dari lembaga keuangan adalah mereka merupakan badan usaha yang dapat melakukan realokasi pendapatan. Dalam hal ini, lembaga keuangan berperan sebagai tempat realokasi pendapatan agar dapat digunakan di masa yang akan datang.

4. Transaksi

Lembaga keuangan ini juga memiliki peran penting dalam memberikan layanan dan memfasilitasi transaksi moneter.

Jenis Lembaga Keuangan

Setelah memahami pengertian dan manfaat lembaga keuangan yang tercantum di atas, berikut adalah jenis-jenis lembaga keuangan di Indonesia yang dikelompokkan menjadi 2 bagian, antara lain:

1. Lembaga Keuangan Bank

Yang dimaksud dengan lembaga keuangan bank adalah lembaga perantara keuangan yang pada umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan juga menerbitkan surat promes atau yang dikenal dengan uang kertas.

Lembaga keuangan Bank terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan. Bank sentral sendiri memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas perekonomian rakyat, bank ini dikuasai oleh Bank Indonesia (BI).

Bank umum ini berfungsi untuk menyediakan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah badan usaha yang menerima simpanan dalam bentuk deposito.

2. Lembaga Keuangan Non Bank

Yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menyediakan segala jenis jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (bukan penyimpanan).

Beberapa jenis lembaga keuangan non bank antara lain perusahaan asuransi, perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksa dana, bursa saham, pegadaian, perusahaan modal ventura, dan lain-lain.

Tujuan lembaga keuangan

Sehubungan dengan pengertian lembaga keuangan yang diuraikan di atas, berikut ini adalah beberapa tujuan lembaga keuangan baik itu bank maupun bukan bank:

  • Bank menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan dokumen-dokumen berharga agar dana publik tersebut lebih aman.
  • Bank mendistribusikan kembali dana yang terkumpul untuk pembiayaan di bidang bisnis dan pengembangan.
  • Bank memberikan dukungan permodalan kepada masyarakat atau perusahaan dalam bentuk pinjaman modal usaha.
  • Pegadaian memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan atas barang atau surat berharga.
  • Koperasi ini menawarkan jasa simpan pinjam kepada anggotanya agar penggunaan uang lebih produktif dan anggotanya bebas dari lintah darat.

Demikian penjelasan tentang pentingnya lembaga keuangan, manfaat, jenis, dan tujuan. Semoga apa yang dijelaskan tentang lembaga keuangan ini semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih

Sumber :