Definisi Yayasan: dasar, persyaratan, langkah, aktivitas

Rate this post

Definisi yayasan
Buka baca cepat

Yayasan pada awalnya digunakan sebagai terjemahan dari istilah Stichting yang berasal dari kata Stichen yang artinya membangun atau mendirikan dalam bahasa Belanda dan Foundation dalam bahasa Inggris. Realitas dalam prakteknya menunjukkan bahwa yang disebut dengan yayasan adalah suatu entitas yang menjalankan usaha yang beroperasi di semua jenis unit usaha, baik yang bersifat non komersial maupun tidak langsung. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan didefinisikan sebagai berikut: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang terpisah-pisah dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan yang tidak beranggotakan.

Definisi-Yayasan-dasar-persyaratan-langkah-aktivitas
Dasar hukum yayasan

Sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan diberlakukan, keberadaan Yayasan didasarkan pada hukum adat yang muncul dan berkembang di masyarakat. Undang-undang ini menjelaskan tentang:

Kebiasaan adalah tindakan manusia yang berulang-ulang dalam kaitannya dengan kebiasaan perilaku yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga menurut mereka harus demikian.

Menurut ahli Syara, adat istiadatnya adalah:

اَلْعَادَةُ مَاتَعَارَفَةُ النَّاسُ وَاَصْبَحَ مَأْلُوْفًا لَهُمْ سَ ئِفًا فِى مَجْرَى حَيَا تِهِمْ

Artinya: “Adat (kebiasaan) adalah sesuatu yang dikenal di masyarakat atau sama-sama dikenal manusia dan telah menjadi kebiasaan yang disukai oleh mereka dan berlaku dalam kehidupan mereka.”

Hukum perkara merupakan putusan oleh hakim sebelumnya yang digunakan sebagai bahan peninjauan kembali putusan oleh hakim berikutnya.
Doktrin tersebut merupakan pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar terhadap hakim dalam mengambil keputusan.
Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan yayasan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengaturan yayasan di Indonesia. Namun dalam undang-undang ternyata dalam perkembangannya tidak memperhatikan segala kebutuhan dan perkembangan hukum yang ada di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan hukum. Perubahan harus terus memastikan keamanan dan ketertiban hukum dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 merupakan pelengkap dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Undang-undang ini dimaksudkan untuk lebih menjamin keamanan dan ketertiban hukum serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait dengan yayasan, guna memulihkan fungsinya. yayasan sebagai lembaga hukum untuk mencapai tujuan sosial, agama dan kemanusiaan tertentu. Selain hukum adat, doktrin dan yurisprudensi, serta hukum landasan sebagai landasan hukum yayasan dalam hukum positif, masalah yayasan, meskipun tidak secara tegas memuat rincian spesifik sebagai dasar tindakan, pada prinsipnya terdapat beberapa ayat yang menginstruksikan orang-orang di seluruh dunia untuk berbuat baik dan berbuat salah. Salah satu perwujudannya bisa berupa kebaikan. Ketika seseorang melihat bahwa salah satu aspek utilitas sebagai salah satu amal yang ganjarannya dapat mengalir terus menerus selama sisi amal tetap terhubung, sebenarnya ada beberapa ayat meskipun secara implisit dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan yayasan.

Adapun firman Allah SWT adalah sebagai berikut:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةَ نهمَِ
Baca lebih lanjut: Kulit adalah

مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya, “Mereka yang melakukan perbuatan baik dengan iman, baik pria maupun wanita, sebenarnya akan memberi mereka kehidupan yang baik dan benar-benar memberi mereka pahala yang lebih baik daripada apa yang mereka lakukan.” (Surat An-Nahl: 97)

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَامِلئَُ

وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Perumpamaan (pendapatan dari) membelanjakan kekayaan di jalan Allah bagaikan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bonggol di setiap bonggol: seratus benih. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Besar (Rahmat-Nya) dan Mengetahui. “(Surat Al-Baqarah: 261)

Dengan ayat ini, Allah memerintahkan manusia untuk berbuat baik agar memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya baik di dunia maupun di akhirat. Ayat ini secara tersirat mengandung makna bahwa amal shalih merupakan simbol ketundukan manusia ketika bertaqwa kepada Allah.
Persyaratan pendirian yayasan

Yayasan ini didukung oleh 1 (s

 

LIHAT JUGA :

http://41914110003.blog.mercubuana.ac.id/kinemaster-diamond/
http://41914110003.blog.mercubuana.ac.id/pengertian-pendapatan-per-kapita-adalah/
https://silviayohana.student.telkomuniversity.ac.id/gbwhatsapp/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/kinemaster-pro/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/alight-motion-pro/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/sejarah-berdirinya-pbb/
https://projects.co.id/public/browse_users/view/ab4512/ojelhtc
https://blog-mahasiswa.uin-suska.ac.id/susanti/
https://syifa.student.ittelkom-pwt.ac.id/kinemaster-diamond/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/kinemaster-pro/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/alight-motion-pro/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/pengertian-enzim-laktase/
https://syifa.student.ittelkom-pwt.ac.id/pengertian-lingkungan-sosial/
http://linux.blog.gunadarma.ac.id/2021/04/18/pengertian-komunikasi-non-verbal/
http://linux.blog.gunadarma.ac.id/2021/04/18/alight-motion-pro/